Info Terupdate! Besok 8 Terdakwa ‘Eksekutor’ Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Disidangkan

Masih ingat dengan kasus penemuan kerangkeng manusia di areal rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Januari 2022 lalu?

topmetro.news – Masih ingat dengan kasus penemuan kerangkeng manusia di areal rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Januari 2022 lalu?

Menurut rencana, perkaranya akan menjalani persidangan di PN Stabat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (27/7/2022) besok.

Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU dari Kejari Langkat terhadap 8 terdakwa ‘eksekutor’ tercatat menewaskan 4 penghuni kerangkeng, yang katanya sedang menjalani masa rehabilitasi.

Kedelapan terdakwa menghadapi tiga berkas penuntutan terpisah.

“Betul ada 3 perkara terdaftar dalam dengan No. Perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa PA, dkk. No. Perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok, dkk. No. Perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb. atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dkk,” kata Humas PN Kelas IB Stabat Dicki Irvandi (foto), menjawab konfirmasi topmetro.news, Selasa siang tadi (27/72022), lewat sambungan WhatsApp (WA).

“Pimpinan juga telah mengunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Ibu Halida Rahardhini ketua majelis hakimnya,” pungkas Dicki Irvandi.

3 Berkas

Sementara hasil penelusuran secara online (SIPP) PN Medan, ketiga berkas perkara kedelapan terdakwa ‘eksekutor’ mengakibatkan tewasnya penghuni kerangkeng, yaitu atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.

Keempat terdakwa menghadapi dakwaan pertama, Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 7 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berkas kedua, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Mereka kena jerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nerkas ketiga, atas nama Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

4 Tewas

Konon 4 korban tewas disebut-sebut akibat tindakan kekerasan fisik penghuni kerangkeng di rumah pribadi politisi Partai Golkar tersebut. Masing-masing Abdul Sidiq Isnur alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa, dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.

Masih mengutip informasi dari SIPP PN Stabat, peristiwa tindak pidana kekerasan dan perdagangan orang terkait keberadaan kerangkeng berkedok kegiatan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anggota salah satu organisasi kepemudaan di rumah pribadi mantan orang pertama di Pemkab Langkat itu, berlangsung sejak periode 2017 lalu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment